BERITA DAN PEMBARUAN

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025 sebagai Upaya Negara Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan Kepada Saksi Pelaku

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Saksi pelaku (justice collaborator) adalah saksi yang dapat membongkar orang-orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana tertentu, tetapi bukan berstatus sebagai pelaku utama. Dalam rangka mendorong terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi Saksi Pelaku, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus Dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku (PP tentang Saksi Pelaku).

PP tentang Saksi Pelaku pada intinya mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Adapun ruang lingkup dari PP tersebut meliputi jenis penanganan khusus yang diberikan, bentuk penghargaan atas kesaksian, tata cara permohonan, persyaratan susbtansif dan administratif, pelaksanaan teknis dalam setiap tahapan (penyidikan, penuntutan, persidangan), serta evaluasi pelaksanaan.

Permohonan untuk mendapatkan penanganan khusus sebagai saksi pelaku diajukan secara tertulis kepada penyidik, penuntut umum, atau Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun secara garis besar persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagaimana berikut:

Permohonan sebagai Saksi Pelaku Diajukan Oleh Tersangka/Terdakwa

(Pasal 7 ayat 2 dan 4)

Permohonan sebagai Saksi Pelaku Diajukan Oleh Terpidana

(Pasal 20 ayat 2 dan 3)

Persyaratan Substansif:

1. Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana.

2. Tersangka atau Terdakwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

Persyaratan Administratif:

1. Identitas dari tersangka atau terdakwa.

2. Surat pernyataan bukan pelaku utama.

3. Surat pernyataan mengakui perbuatannya.

4. Surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum.

5. Surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana yang dilakukan dalam setiap tahap pemeriksaan.

6. Surat pernyataan tidak melarikan diri.

serta melampirkan Berita Acara Pemeriksaan atau Berita Acara Persidangan.

Persyaratan Substansif:

1. Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh terpidana dalam mengungkap suatu tindak pidana.

2. Terpidana yang bersangkutan bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

Persyaratan Administratif:

1. Identitasterpidana.

2. Surat pernyataan bukan pelaku utama.

3. Surat pernyataan bersedia bekerja sama dengan penyidik atau penuntut umum.

4. Surat pernyataan bersedia mengungkap tindak pidana pada setiap tahap pemeriksaan.

5. Surat pernyataan tidak melarikan diri.

serta melampirkan salinan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatanhukum tetap (inkracht van gewijsde).

Apabila permohonan diterima maka penanganan khusus yang akan diberikan kepada saksi pelaku adalah dalam bentuk pemisahan tempat penahanan/tempat menjalani pidana, pemisahan pemberkasan, dan/atau mendapatkan kesempatan untuk memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya (Pasal 3). Sedangkan penghargaan yang akan diberikan adalah keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatusnarapidana (Pasal 4).

More to explorer

Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana

Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun.

id_IDIndonesian