BERITA DAN PEMBARUAN

Usut Kasus HAM Berat di Paniai, Kejaksaan Terus Kumpulkan Alat Bukti

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman terkait dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014. Di hadapan Komisi III DPR, Kejaksaan melaporkan perkembangan terbarunya. 

“Hingga kini masih dalam proses pengumpulan alat bukti,” kata Jampidus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (23/3/2022).

Febrie menyatakan, proses pendalaman ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan menyelesaikan perkara HAM. Dia memastikan, tim penyidik kasus HAM berat Paniai masih terus bekerja dalam membuat terang kasus Paniai.

“Untuk itu dalam menjalankan tugas, kami minta semua pihak untuk dapat mendukung kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkualitas dan humanis,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung saat ini sedang melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di Papua 2014 lalu. Penyidikan itu dimulai sejak awal Desember tahun lalu dan dikerjakan oleh 22 jaksa senior.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengklaim telah melakukan terobosan hukum dengan memulai penyidikan peristiwa Paniai 2014 tersebut.

Penyidikan Paniai juga disebut sebagai realisasi tujuh program prioritas kejaksaan tahun lalu, yakni penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat secara tuntas, bermartabat, diterima berbagai pihak, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sebagai penyidik HAM yang berat membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dengan melakukan penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai,” ucap Jaksa Agung.

Source : https://nasional.sindonews.com/read/721197/13/usut-kasus-ham-berat-di-paniai-kejaksaan-terus-kumpulkan-alat-bukti-1648015391

More to explorer

Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana

Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun.

Media Sosial dan Aduan Hukum

Jakarta – Awal tahun 2020 sampai dengan hari ini media sosial kita ramai oleh kasus-kasus asusila yang di antaranya kasus pelecehan seksual

id_IDIndonesian